FB.,SITUS TERLARANG DI KANTOR WALIKOTA BAUBAU
Ilustrasi Masih ingat gonjang-ganjing seputar FB di kalangan masyarakat Indonesia beberapa waktu yang lalu? Sampai-sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut ribut memperdebatkan apakah situs FB (Facebook) sama haramnya dengan situs BF (Blue Film). Berbagai macam argumentasi pro dan kontra oleh para ulama bermunculan. Seperti halnya memperdebatkan kemaslahatan yang lain, ayat dan hadist di takwil dan di utak-atik untuk menemukan dalih atas argumentasi masing-masing. Tapi entah mengapa MUI pun akhirnya tak mengeluarkan fatwa apakah situs FB haram atau tidak. Dengan sikap itu kitapun pasti akan menilai para ulama tak melarang FB, atau FB masih punya manfaat kalaupun punya kemudharatan dapat dicegah dan diantisipasi dengan cara lain. Tak perlu pakai fatwa haram dari MUI. Kalau di Iran situs FB diboikot karena FB digunakan sebagai media propaganda yang paling efektif oleh pihak oposisi. Lain lagi di Kantor Walikota Bau-Bau. Dari kabar yang saya dengar dan terpercaya, hari ini bagi para pen...